Selamat Datang

e-PPID Provinsi Banten

e-PPID Provinsi Banten merupakan sarana pelayanan online bagi publik untuk mengajukan permohonan informasi, mengajukan keberatan, dan mengetahui status permohonan informasi. Ayo gunakan hak atas informasi publik, untuk Banten yang lebih baik.

Ilustrasi layanan e-PPID Provinsi Banten

Standar Pelayanan Permohonan Informasi Publik

Pemerintah Provinsi Banten

1

Mengajukan permohonan informasi publik

2

PPID Provinsi memerintahkan Petugas PPID Provinsi

1 Hari (jam kerja)
3

Mencatat register dan melakukan verifikasi kelengkapan permohonan informasi publik

1 Hari (jam kerja)
Data tidak lengkap. Permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
4

Melaksanakan koordinasi dengan PPID Pelaksana

4 Hari (jam kerja)
5

Menyusun Jawaban Informasi Publik

1 Hari (jam kerja)
6

Menerima Jawaban informasi publik

Maksimal 10 Hari (jam kerja)
Jika dikuasai namun membutuhkan waktu maka layanan diperpanjang 7 hari kerja

Survei Kepuasan Masyarakat

Berikan penilaian dan masukan Saudara untuk peningkatan layanan PPID Provinsi Banten.

Permohonan Informasi Publik

Statistik Permohonan

1418

Jumlah Pengguna

1448

Jumlah Permohonan

1315

Permohonan Selesai

43

Jumlah PPID Pembantu

Kontak Kami

Alamat Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat KP3B, Provinsi Banten
Jam Layanan Senin โ€“ Jumat, 08.00 โ€“ 16.00 WIB
Asisten AI PPID Banten
Tanya apa saja - Dokumen, Regulasi, Layanan PPID Banten
Online
Halo! Saya Asisten AI e-PPID Provinsi Banten. ๐Ÿ‘‹ Saya siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan seputar PPID, informasi publik, regulasi, dan layanan PPID Banten. ๐Ÿ’ก Anda bisa bertanya seperti: โ€ข "Bagaimana cara ajukan permohonan informasi?" โ€ข "Cara ajukan keberatan informasi" โ€ข "Jelaskan UU KIP No. 14/2008" โ€ข "Cari dokumen APBD Banten 2025" โ€ข "Kontak PPID Banten" Silakan tanyakan apa saja yang ingin Anda ketahui. Catatan: jawaban AI bersifat bantuan awal. Untuk keputusan resmi, silakan rujuk kanal PPID.
0/1000 Hindari kirim data sensitif (NIK, no rekening, password).