Bagian ini menjelaskan istilah-istilah kunci yang digunakan dalam kebijakan, agar pengguna memahami konteksnya.
adalah aplikasi berbasis web yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Banten untuk memfasilitasi permohonan informasi publik.
adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Banten. Dalam konteks aplikasi e-PPID, Kami berperan sebagai pengelola utama yang menjamin bahwa setiap data pribadi pengguna diproses, disimpan, dan digunakan hanya untuk mendukung penyelenggaraan layanan permohonan informasi, pengajuan keberatan, serta pemantauan status permohonan informasi publik.
adalah individu atau badan hukum yang menggunakan layanan Aplikasi e-PPID.
adalah setiap data tentang individu yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik dan/atau non-elektronik, seperti nama, NIK, alamat email, dan nomor telepon.
adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikuasai, atau dikuasai oleh Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.