Formulir Permohonan Informasi Publik

Dipublikasikan 01 Apr 2025 1,787 kali dibaca

Formulir Permohonan Informasi Publik

Formulir permohonan informasi publik ini merupakan formulir manual jika ingin mengajukan permintaan informasi publik melalui email : ppid@bantenprov.go.id atau mengirimkan form permohonan informasi publik yang beralamat di Jl. Syech Nawawi Al-Bantani KP3B, Gedung Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten (Area Gedung Baru OPD Pemprov Banten).

Formulir permohonan informasi publik dapat di unduh melalui :

Link Formulir Permohonan Informasi Publik Provinsi Banten

 

Keterangan :

  1. Pemohon Informasi Publik wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan Permintaan Informasi Publik kepada Badan Publik melalui PPID sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  2. Pemohon Informasi Publik orang perorangan paling sedikit melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
  3. Pemohon Informasi Publik Badan Hukum paling sedikit melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. Pemohon kelompok orang harus melampirkan surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa;
  5. Dalam hal Permintaan Infomasi Publik dikuasakan kepada pihak lain, Permintaan Informasi Publik harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Asisten AI PPID Banten
Tanya apa saja - Dokumen, Regulasi, Layanan PPID Banten
Online
Halo! Saya Asisten AI e-PPID Provinsi Banten. ๐Ÿ‘‹ Saya siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan seputar PPID, informasi publik, regulasi, dan layanan PPID Banten. ๐Ÿ’ก Anda bisa bertanya seperti: โ€ข "Bagaimana cara ajukan permohonan informasi?" โ€ข "Cara ajukan keberatan informasi" โ€ข "Jelaskan UU KIP No. 14/2008" โ€ข "Cari dokumen APBD Banten 2025" โ€ข "Kontak PPID Banten" Silakan tanyakan apa saja yang ingin Anda ketahui. Catatan: jawaban AI bersifat bantuan awal. Untuk keputusan resmi, silakan rujuk kanal PPID.
0/1000 Hindari kirim data sensitif (NIK, no rekening, password).