Formulir Permohonan Informasi Publik


Formulir permohonan informasi publik ini merupakan formulir manual jika ingin mengajukan permintaan informasi publik melalui email : ppid@bantenprov.go.id atau mengirimkan form permohonan informasi publik yang beralamat di Jl. Syech Nawawi Al-Bantani KP3B, Gedung Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten (Area Gedung Baru OPD Pemprov Banten).

Formulir permohonan informasi publik dapat di unduh melalui :

Link Formulir Permohonan Informasi Publik Provinsi Banten

 

Keterangan :

  1. Pemohon Informasi Publik wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan Permintaan Informasi Publik kepada Badan Publik melalui PPID sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  2. Pemohon Informasi Publik orang perorangan paling sedikit melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
  3. Pemohon Informasi Publik Badan Hukum paling sedikit melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. Pemohon kelompok orang harus melampirkan surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa;
  5. Dalam hal Permintaan Infomasi Publik dikuasakan kepada pihak lain, Permintaan Informasi Publik harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.