Masukan NIK dan lampirkan gambar KTP/Surat Keterangan Kependudukan.
Masukan NIK dan lampirkan gambar KTP/ Surat Keterangan kependudukan anda minimal sebanyak 2 lembar dan Surat Kuasa.
Masukan nomor akta pendirian yang telah terdaftar di Kementrian hukum/Hak Asasi Manusia/Pengadialn Negri serta lampirkan gambar akta pendirian yang berlaku