Prosedur Keberatan
Pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan apabila tidak puas terhadap tanggapan yang diberikan oleh PPID, sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
- Siapkan identitas diri dan bukti permohonan informasi sebelumnya.
- Isi formulir pengajuan keberatan secara lengkap melalui layanan online.
- PPID akan memproses keberatan sesuai tenggat waktu yang berlaku.
- Pemohon dapat mengecek status keberatan melalui menu Cek Status Keberatan.