Prosedur Keberatan

Dipublikasikan 17 Sep 2026 17 kali dibaca

Prosedur Keberatan

Pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan apabila tidak puas terhadap tanggapan yang diberikan oleh PPID, sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

  1. Siapkan identitas diri dan bukti permohonan informasi sebelumnya.
  2. Isi formulir pengajuan keberatan secara lengkap melalui layanan online.
  3. PPID akan memproses keberatan sesuai tenggat waktu yang berlaku.
  4. Pemohon dapat mengecek status keberatan melalui menu Cek Status Keberatan.

Ajukan Keberatan Online

Asisten AI PPID Banten
Tanya apa saja - Dokumen, Regulasi, Layanan PPID Banten
Online
Halo! Saya Asisten AI e-PPID Provinsi Banten. ๐Ÿ‘‹ Saya siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan seputar PPID, informasi publik, regulasi, dan layanan PPID Banten. ๐Ÿ’ก Anda bisa bertanya seperti: โ€ข "Bagaimana cara ajukan permohonan informasi?" โ€ข "Cara ajukan keberatan informasi" โ€ข "Jelaskan UU KIP No. 14/2008" โ€ข "Cari dokumen APBD Banten 2025" โ€ข "Kontak PPID Banten" Silakan tanyakan apa saja yang ingin Anda ketahui. Catatan: jawaban AI bersifat bantuan awal. Untuk keputusan resmi, silakan rujuk kanal PPID.
0/1000 Hindari kirim data sensitif (NIK, no rekening, password).