Standar Operasional Prosedur


Selamat datang di halaman Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik Pemerintah Provinsi Banten. Sebagai wujud komitmen kami dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi, SOP ini disusun untuk memastikan setiap masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah, cepat, dan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam memberikan layanan informasi publik, Pemerintah Provinsi Banten berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. SOP ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam memahami prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan.

Melalui penerapan SOP ini, kami berupaya mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Banten.

  1. SOP PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
  2. SOP KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
  3. SOP PENYUSUNAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK
  4. SOP PENGUJIAN KONSEKUENSI
  5. SOP PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK
  6. SOP FASILITASI SENGKETA INFORMASI PUBLIK

 

Asisten AI PPID Banten
Tanya apa saja - Dokumen, Regulasi, Layanan PPID Banten
Online
Halo! Saya Asisten AI e-PPID Provinsi Banten. 👋 Saya siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan seputar PPID, informasi publik, regulasi, dan layanan PPID Banten. 💡 Anda bisa bertanya seperti: • "Bagaimana cara ajukan permohonan informasi?" • "Cara ajukan keberatan informasi" • "Jelaskan UU KIP No. 14/2008" • "Cari dokumen APBD Banten 2025" • "Kontak PPID Banten" Silakan tanyakan apa saja yang ingin Anda ketahui. Catatan: jawaban AI bersifat bantuan awal. Untuk keputusan resmi, silakan rujuk kanal PPID.
0/1000 Hindari kirim data sensitif (NIK, no rekening, password).