Standar Operasional Prosedur


Sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, PPID Provinsi Banten menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Informasi Publik sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara layanan informasi. SOP ini menjadi acuan dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, mudah, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyusunan SOP bertujuan untuk memberikan kepastian mekanisme pelayanan informasi publik, menyelaraskan tugas dan fungsi PPID Utama maupun PPID Pelaksana, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya SOP, setiap proses pelayanan informasi dapat dilaksanakan secara profesional, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi pemohon informasi maupun badan publik.

Melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 736 Tahun 2025 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik, ditetapkan delapan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai berikut:

  1. SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik
  2. SOP Permohonan Informasi Publik
  3. SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP)
  4. SOP Pengelolaan Keberatan Atas Informasi Publik
  5. SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik
  6. SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik
  7. SOP Pendokumentasian Informasi Publik
  8. SOP Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan

Seluruh SOP tersebut menjadi pedoman operasional bagi PPID Provinsi Banten dalam memberikan pelayanan informasi yang berkualitas, menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

UNDUH DOKUMEN

Asisten AI PPID Banten
Tanya apa saja - Dokumen, Regulasi, Layanan PPID Banten
Online
Halo! Saya Asisten AI e-PPID Provinsi Banten. ๐Ÿ‘‹ Saya siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan seputar PPID, informasi publik, regulasi, dan layanan PPID Banten. ๐Ÿ’ก Anda bisa bertanya seperti: โ€ข "Bagaimana cara ajukan permohonan informasi?" โ€ข "Cara ajukan keberatan informasi" โ€ข "Jelaskan UU KIP No. 14/2008" โ€ข "Cari dokumen APBD Banten 2025" โ€ข "Kontak PPID Banten" Silakan tanyakan apa saja yang ingin Anda ketahui. Catatan: jawaban AI bersifat bantuan awal. Untuk keputusan resmi, silakan rujuk kanal PPID.
0/1000 Hindari kirim data sensitif (NIK, no rekening, password).