Informasi
Standar Operasional Prosedur
Sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, PPID Provinsi Banten menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Informasi Publik sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara layanan informasi. SOP ini menjadi acuan dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, mudah, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan SOP bertujuan untuk memberikan kepastian mekanisme pelayanan informasi publik, menyelaraskan tugas dan fungsi PPID Utama maupun PPID Pelaksana, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya SOP, setiap proses pelayanan informasi dapat dilaksanakan secara profesional, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi pemohon informasi maupun badan publik.
Melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 736 Tahun 2025 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik, ditetapkan delapan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai berikut:
- SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik
- SOP Permohonan Informasi Publik
- SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP)
- SOP Pengelolaan Keberatan Atas Informasi Publik
- SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik
- SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik
- SOP Pendokumentasian Informasi Publik
- SOP Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan
Seluruh SOP tersebut menjadi pedoman operasional bagi PPID Provinsi Banten dalam memberikan pelayanan informasi yang berkualitas, menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
UNDUH DOKUMEN