Sampaikan masukan/saran dan kritik serta permintaan informasi, akan kami tanggapi sesuai dengan tupoksi kami
PERORANGAN
Pemohon informasi adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan persyaratan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/SIM.
Mulai MengisiKELOMPOK BERBADAN HUKUM
Pemohon informasi adalah lembaga berbadan hukum Indonesia dengan persyaratan melampirkan akta pendirian yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia / Pengadilan Negeri.
Mulai MengisiKELOMPOK MASYARAKAT
Pemohon informasi adalah lembaga/masyarakat yang masih berdiri dalam suatu lembaga dengan persyaratan melampirkan akta/surat izin yang berlaku pada lembaga tersebut.
Mulai Mengisi