Permohonan Informasi Publik

Sampaikan masukan/saran dan kritik serta permintaan informasi, akan kami tanggapi sesuai dengan tupoksi kami


PERORANGAN

Pemohon informasi adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan persyaratan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/SIM.

Mulai Mengisi

KELOMPOK BERBADAN HUKUM

Pemohon informasi adalah lembaga berbadan hukum Indonesia dengan persyaratan melampirkan akta pendirian yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia / Pengadilan Negeri.

Mulai Mengisi

KELOMPOK MASYARAKAT

Pemohon informasi adalah lembaga/masyarakat yang masih berdiri dalam suatu lembaga dengan persyaratan melampirkan akta/surat izin yang berlaku pada lembaga tersebut.

Mulai Mengisi

BANTEN YANG MAJU, MANDIRI, BERDAYA SAING, SEJAHTERA DAN BERAKHLAKUL KARIMAH