Tugas dan Fungsi PPID
Tugas PPID
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah pasal 11 bahwa :
PPID Provinsi mempunyai tugas:
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari SKPD di lingkungan pemerintah Provinsi Banten;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk melakukan uji konsekuensi oleh Tim Pertimbangan;
- Membuat laporan pelayanan informasi, yang mencakup:
a. Jumlah permohonan informasi publik yang diterima;
b. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik;
c. Jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi publik yang ditolak;
d. Alasan penolakan permohonan informasi publik.
Fungsi PPID
PPID Provinsi melaksanakan fungsi:
- penghimpunan informasi publik dari SKPD/Unit Kerja di lingkungan pemerintah Provinsi Banten;
- penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari SKPD/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.