Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Berikut ini merupakan tata cara dalam melakukan permohonan informasi publik di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten.
Tata Cara Permohonan Informasi Publik
E-FORM PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK [KLIK]
JAM PELAYANAN INFORMASI
Senin s/d Kamis : 09.00 - 15.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
Jum'at : 09.00 - 15.30 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.30 WIB
KONTAK PPID PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
PPID Pemerintah Provinsi Banten
Gedung Setda Provinsi Banten
Jl.Syech Nawawi Al Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kec.Curug, Kota Serang, Telp : (0254) 200123, Fax. (0245) 200520, email: ppid@bantenprov.go.id/ppid.banten@gmail.com